September 27, 2023

Tabloidpengusaha.com – Pengusaha dan nelayan saat ini sudah mulai melaksanakan kebijakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi. Namun, ada sejumlah saran yang disampaikan pengusaha berkaitan dengan PNBP pascaproduksi dan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) lainnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri saat ini tengah menyusun aturan teknis dari kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Dalam aturan itu terdapat aturan PNBP pascaproduksi, kuota penangkapan ikan, dan zona penangkapan ikan.

Salah satu pengusaha penangkapan ikan Juanda, Surabaya bernama Baskoro meminta kepada KKP agar tidak langsung menerapkan kuota dan zona penangkapan ikan. Ia berharap untuk setahun penuh ini PNBP pascaproduksi terlebih dahulu dilaksanakan sambil melihat hasil evaluasi kebijakan tersebut.

“Lebih baik saat ini tahun ini memantapkan lagi sekaligus mengevaluasi lagi sistem pasca ini. Karena ketika sistem pasca ini berjalan 2023, otomatis mohon maaf, kita sudah bisa menentukan berapa total produksi nasional kita dijalankan selama satu tahun. Apakah 9 juta ton, atau 6 juta ton, atau 12 juta ton. Nanti ketemu, kalau pasca berjalan. Jadi kuota memberikan kuota digeser ke 2024 atau 2025, kita lihat dulu hasil produksi nasional dengan pasca,” tuturnya, saat ditemui di Hotel Gumaya Tower Hotel, Semarang, ditulis Senin (20/3/2023).

Selain itu, ia juga menyinggung soal pengenaan denda jatuh tempo pembayaran PNBP pascaproduksi. Ia menyarankan agar waktu pembayaran setelah kapal bersandar dan bongkar muat lebih lama. Karena menurutnya setelah bongkar muat ikan, pembeli ikan atau pabrik tidak langsung membayar penuh ikan tersebut.

“Karena kan setelah selesai bongkar muat tidak serta merta dana dari pembeli ikan masuk, bertahap. Kami minta agar billing jatuh temponya bisa sampai 2 minggu, tetapi ternyata cuma di acc 7 hari. Tujuh hari kita kena denda 2%. Denda ini yang kami rasa kenapa seolah-olah pemerintah mohon maaf seperti semacam lembaga pembiayaan, telat bayar musti ada denda. Pengusaha kan nggak terus terusan dalam artinya bekerja enak terus, kan nggak,” ungkapnya.

Kemudian, Ketua Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) Marzuki Yazid meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar kebijakan penangkapan ikan tidak berubah-ubah. Menurutnya perubahan kebijakan akan menyulitkan pengusaha untuk mengatur strategi dalam meningkatkan bisnisnya.

“KKP ini cenderung berubah-ubah, jadi maksud saya kalau sudah pasca ya sudah konsisten. Kalau berubah-ubah seperti ini yng bikin pelaku usaha tidak confident membentuk strategi,” jelasnya.

Ia juga berharap agar aturan dari pembayaran PNBP pascaproduksi bisa segera keluar. Karena saat ini ia mengenai penghitungan ikan ketika kapal bongkar muat dengan PNBP pasca produksi.

“Kemudian, produktifitas, cara hitungnya, kan belum pasti apakah ditimbang semua, apakah sampling, atau dibangun kepercayaan di bangun katalog diisi produkduktifitas. Sebulan ini sebetulnya pelaku usaha ada enaknya kan bayarnya di belakang. Tetapi kan belum tahu setelah mendarat seperti apa Permennya belum jadi,”jelasnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur aturan turunannya sebagai peraturan teknis di lapangan, terkait PNBP Pascaproduksi, kuota hingga zona penangkapan ikan terukur (PIT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *