
Tabloidpengusaha.com – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil atau harus dibayar penuh. Paling lambat, tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Surat edaran akan diterbitkan pekan depan. Pembayaran tidak boleh dicicil,” kata Indah.
Sebelumnya, perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19. Namun, tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.
Indah memastikan, THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Jika melihat Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, maka dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Ada sanksi buat pengusaha yang bandel tidak membayarkan THR pekerjanya? Indah belum mau membuka lebih jauh sampai surat edaran THR dikeluarkan.
Tapi jika merujuk pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur tentang sanksi bagi perusahaan yang membandel saat memberikan THR kepada karyawannya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
“Nanti saja lihat detailnya, pokoknya tahun ini nggak boleh nyicil,” tegasnya.