
Jakarta (tabloidpengusaha.com) – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara terkait adanya penolakan dari asosiasi pengusaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 yang melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari USD100 atau setara Rp 1,5 juta per unit di marketplace.
Menurutnya asosiasi pengusaha yang menolak merupakan orang menjual barang dari produk-produk luar negeri.
“Itu pasti yang keberatan yang jual produk dari luar. Kalau kebijakan kita harga minimal USD100 atau setara Rp1,5 juta untuk lindungi produk-produk dalam negeri,” kata Teten ketika ditemui di French Market Emerald, Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (6/8/20223).
Teten mengatakan bahwa jika tidak ada aturan tersebut, maka Indonesia akan dipenuhi dengan produk-produk murahan.
“Jangan sampe lah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.
Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan/atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor llegal.
“Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung. Kondisi ini sebenarnya sudah tergambar pada e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importirnon-importir,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip.