KPK Memeriksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Terkait Kasus SYL
2 min readtabloidpengusaha.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Rabu (15/11/2023). Sudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Sudin sudah memenuhi panggilan tersebut dan sedang menjalani pemeriksaan. “Saksi Sudin sudah datang pukul 9.30 WIB tadi,” kata Ali, Rabu (15/11/2023). Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyebab Sudin diperiksa dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK menduga uang korupsi SYL mengalir ke Komisi IV. Komisi IV merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian di DPR. Namun, Asep belum menjelaskan lebih detail mengenai peran Sudin dalam dugaan perkara tersebut.
“Dari keterangan para saksi, kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut, salah satunya ke Komisi IV DPR,” ujar Asep.
Penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah Sudin yang berlokasi di Cimanggis, Depok, pada Jumat (10/11/2023). Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, termasuk bukti elektronik dan catatan keuangan.
Ali Fikri mengatakan KPK akan menganalisis bukti-bukti tersebut. Hasil analisis, kata dia, akan dilanjutkan dengan proses penyitaan untuk melengkapi berkas perkara SYL. “Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk,” kata Ali.
Sudin adalah ketua komisi IV DPR yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Komisi IV merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian.
Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta melakukan pungutan terhadap pejabat di Kementan. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$ 4.000 hingga US$ 10.000.