January 19, 2025

Tabloidpengusaha.com

Tabloid Pengusaha | tabloid online | majalah online | majalah digital | majalah marketing

“Menteri Anas: Honorer Dimungkinkan Menjadi PPPK sebagai Bagian Waktu, Kemudian Dapat Status Penuh Waktu”

2 min read

tabloidpengusaha.com – Setelah diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, para honorer yang menanti kepastian diangkat menjadi PPPK masih harus menunggu PP Manajemen ASN.

UU ASN 2023 menetapkan bahwa PP harus terbit paling lambat 6 bulan setelah UU tersebut diundangkan. Kini, KemenPAN-RB berupaya segera menyelesaikan Rancangan PP Manajemen ASN, dengan target penyelesaian akhir 2023.

Dalam rangka penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN, MenPAN-RB Azwar Anas dan BKN meminta masukan Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja di Senayan pada Senin (13/11). Komisi II DPR RI mengungkapkan beberapa permasalahan yang harus segera diatasi, terutama terkait validitas data jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pentingnya kepastian mengenai tata cara atau mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Selain itu, harus jelas kategorisasi honorer yang akan menjadi PPPK Penuh Waktu dan siapa yang akan menjadi PPPK Part Time.

“UU ASN yang baru disambut gembira oleh para honorer, tetapi ternyata masih belum jelas. Jadi, harus segera ada kepastian,” ujar Doli Kurnia. Menteri Anas menjelaskan langkah-langkah penataan honorer, termasuk melalui rekrutmen PPPK yang memberikan porsi 80 persen untuk pelamar jalur honorer dan 20 persen untuk pelamar umum.

Proses validasi dan verifikasi data 2,3 juta honorer yang dilakukan BPKP dan BKN akan menentukan honorer yang lolos audit dan dapat dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Jika ada kebutuhan dan anggaran, PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan pemeringkatan kinerja.

Menanggapi pertanyaan Ahmad Doli Kurnia, Menteri Anas memastikan bahwa tidak ada tes tambahan bagi honorer yang lolos audit. Menteri Anas menjelaskan bahwa honorer yang lolos verifikasi dan validasi akan langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

Dia juga menegaskan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan ditetapkan dengan status yang sama, serta mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *