Pedoman Terbaru Suku Bunga Kredit Bank Menurut Arahan OJK
2 min readtabloidpengusaha.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok peraturan mengenai transparansi suku bunga kredit perbankan. Menurut draf yang sudah dipublikasikan, terdapat ketentuan bahwa bank harus menyampaikan laporan publikasi suku bunga kredit di media sosial resmi mereka. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa peraturan mengenai transparansi suku bunga bank tersebut masih dalam proses dan drafnya sudah tersedia. “Ini terkait masalah transparansi, bagaimana bank menetapkan komponen-komponen bunga,” ujar Dian pada Selasa (14/11/2023) di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan baru tersebut, tidak ada batasan atas dan batasan bawah suku bunga kredit bank. “Akan tetapi, yang terpenting adalah masyarakat harus mengetahui. Jadi, ada perlindungan konsumen terhadap persaingan antar bank dalam menawarkan bunga. Secara perhitungan, itulah yang akan kita atur,” tutur Dian.
Dian memastikan bahwa peraturan tersebut akan segera terbit. “Tidak lama lagi, mungkin beberapa bulan lagi,” ujar Dian. Mengacu pada draf yang telah dipublikasikan di situs resmi OJK, terdapat berbagai ketentuan dalam regulasi baru tersebut. Bank umum konvensional (BUK) misalnya diwajibkan untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK).
Laporan publikasi SBDK BUK diuraikan dalam komponen informasi, termasuk harga pokok dasar kredit atau biaya dana (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, hingga rata-rata suku bunga kredit realisasi. Perhitungan SBDK hanya berlaku untuk kredit yang diberikan dalam mata uang rupiah. Sementara laporan publikasi SBDK itu disajikan per jenis kredit, seperti kredit korporasi, kredit ritel, hingga kredit pemilikan rumah (KPR). Selanjutnya, ada ketentuan bahwa BUK harus mengumumkan laporan publikasi SBDK terkini di situs web, setiap kantor bank, dan di kanal digital, yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh nasabah. Selain itu, laporan publikasi SBDK harus disampaikan kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK. Pengumuman yang dilakukan oleh bank pada kanal digital, termasuk di media sosial resmi serta layanan perbankan digital sesuai dengan ketentuan OJK. Dalam draf regulasi tersebut, OJK juga berwenang meminta bank untuk menyesuaikan batas waktu pelaporan, menyesuaikan periode suku bunga kredit dan SBDK, menyesuaikan ruang lingkup suku bunga kredit dan SBDK, serta menyesuaikan besaran suku bunga kredit dan SBDK berdasarkan pertimbangan tertentu. Salah satu contoh pertimbangan tertentu adalah kebutuhan capping/ceiling dikarenakan kondisi perekonomian yang dihadapi di Indonesia.
OJK mengeluarkan aturan ini dalam upaya mengendalikan margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan Indonesia yang dinilai tinggi. “Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini,” ujar Dian. Sebelumnya, kabar mengenai margin bunga perbankan di Indonesia yang tinggi telah mencapai telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tinggi banget, ini mungkin tertinggi di dunia,” ujar Jokowi saat menyampaikan pidato pembukaannya dalam acara PTIJK 2023 pada awal tahun ini (6/2/2023). OJK mencatat NIM bank per September 2023 sebesar 4,85%. NIM perbankan di Indonesia tergolong tinggi dibandingkan negara lain. Menurut data The Global Economy, sepanjang tahun 2021, posisi NIM perbankan RI berada di urutan ke-31 tertinggi secara global. Di wilayah se-Asia Tenggara, posisi NIM perbankan RI duduk di urutan kedua atau mengekor di belakang Kamboja dengan margin bunga bersih pada 2021 sebesar 5,35%, selisih 29 basis poin (bps).