Arya Sinulingga Melaporkan Nazaruddin Kembali Terkait Dugaan Penghinaan
2 min readtabloidpengusaha.com – Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga Presiden Klub Sada Sumut, Arya Sinulingga, melaporkan balik Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, ke polisi. Arya melaporkan Dek Gam atas fitnah yang dilontarkan oleh Persiraja yang menuduhnya melakukan penghinaan terhadap etnis Aceh. Arya menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah. Pihak Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumatera Utara.
“Kami telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Polda Sumut, Rabu kemarin, berdasarkan adanya pemberitaan di media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga yang menghina suku Aceh,” ujar Tommy Sinulingga, penasehat hukum Arya, dalam rilis resmi Kamis (30/11).
Pihak Arya Sinulingga telah membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Rabu (29/11). Dek Gam dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Tommy mengatakan bahwa Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yang tidak benar terhadap Arya.
“Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan ‘penghinaan terhadap etnis Aceh’,” ucap Tommy.
Selain itu, Arya, disebut Tommy, tidak pernah menuduh Dek Gam telah melakukan tekanan terhadap wasit di Liga 2.
“Bapak Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri lima pertandingan, tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023,” ujar Tommy.
Berdasarkan sejumlah bukti dan atas dasar fitnah tersebut sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan yang masif, maka pihak Arya merasa telah dirugikan nama baik dan martabatnya.
“Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immaterial dan tercemarnya nama baik,” ucap Tommy.
“Mengapa kami melaporkan ke Polda Sumut, dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara,” kata Tommy menambahkan.