January 19, 2025

Tabloidpengusaha.com

Tabloid Pengusaha | tabloid online | majalah online | majalah digital | majalah marketing

Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%, Pengusaha: Implementasi Masih Rancu

2 min read

Tabloidpengusaha.comPengusaha menilai implementasi kenaikan pajak hiburan masih rancu. Sebagaimana diketahui, Pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran mengenai aturan pajak hiburan sebesar 40%-75%.

Merespons hal ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Uchy Hardiman, meminta surat edaran tersebut, diperkuat oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

“Isi SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ, antara lain mengatur pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40%. Ini kan masih rancu implementasinya!” kata Uchy Hardiman kepada wartawan, usai membuka Rapat Badan Pengurus Lengkap dan Musyawarah HIPPI DKI JAKARTA.

Apalagi, lanjut Uchy, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) maupun SE Mendagri, tidak menegaskan pemda berhak kembali ke aturan tarif pajak lama atau tidak mematuhi UU HKPD.

Hanya, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberi insentif fiskal. Insentif fiskal yang dimaksud, antara lain pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

“Di sinlah perlunya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mengeluarkan Perpu untuk menyelamatkan nasib serta masa depan para pengusaha pribumi,” tutur Uchy.

“Jangan lupa, sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004, Surat Edaran (SE) sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya bikin rancu, SE rawan tidak dijalankan oleh Pemda,” jelas Uchy.

Uchy Hardiman mengungkapkan jika para pengusaha pribumi seluruh Indonesia, salah satunya Inul Daratista, saat ini tengah mempersiapkan judicial review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tokoh wanita nasional ini memperkirakan gelombang penolakan terhadap UU HKPD akan semakin besar, karena aturan pajak 40-75% ini jelas dapat mematikan usaha para pengusaha, khususnya pengusaha pribumi.

“Seyogianya, perppu harus segera diterbitkan Presiden Jokowi, demi menyelamatkan industri hiburan yang sangat padat karya, mengingat pemerintah, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sendir-lah yang menyebutkan bahwa industri hiburan melibatkan 20 juta lapangan kerja,” pungkas Uchy Hardiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *