January 20, 2025

Tabloidpengusaha.com

Tabloid Pengusaha | tabloid online | majalah online | majalah digital | majalah marketing

Starlink Elon Musk Wajib Penuhi Syarat Ini Untuk Jualan Internet di RI

2 min read

Tabloidpengusaha.com – Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo menilai layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk harus memenuhi seluruh persyaratan penyelenggara telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.

Agung yang juga Komisioner BRTI ini mengungkapkan tujuannya itu demi menciptakan iklim persaingan yang sehat. Disampaikannya, sebelum mendapatkan izin tersebut mereka harus memenuhi uji layak operasi (ULO) yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Syarat untuk dapat lolos ULO Kominfo agar mendapatkan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, Starlink adalah harus memiliki NOC, server, hub, NMS (Network Monitoring System), remote, stasiun bumi, Autonomous System (AS) Number, IP no, kerjasama dengan penyelenggara NAP. Hingga saat ini beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi tersebut belum dapat dipenuhi oleh Starlink,” tutur Agung.

Sejauh ini, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) belum dapat melakukan ULO tersebut, sampai seluruh persyaratan yang diminta untuk pengajuan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi terpenuhi seluruhnya oleh Starlink.

Menurut Agung ULO ini bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan pengajuan izin penyelenggara jasa telekomunikasi sudah terpenuhi. Tahapan yang harus dipenuhi Starlink itu untuk melindungi masyarakat, melindungi kepentingan nasional Indonesia dan untuk melindungi industri telekomunikasi.

“Justru jika salah satu persyaratan sebelum ULO itu tidak terpenuhi dan izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi diberikan ke Starlink, maka Kominfo abai dan mengorbankan kepentingan masyarakat, kepentingan industri serta kepentingan negara di masa mendatang,” kata Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan, dengan kondisi geopolitik yang sangat tak menentu seperti sekarang justru harus membuat pemerintah dapat memastikan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memenuhi regulasi yang berlaku. Terlebih lagi masih adanya gerakan separatis di Papua, membuat penting dan sangat strategis untuk menggunakan IP address Indonesia.

“Tujuannya agar penegak hukum di Indonesia dapat melakukan lawful interception terhadap seluruh kegiatan yang mengancam kedaulatan NKRI dan seluruh kegiatan kriminal yang menggunakan Starlink,” ungkap Agung.

Meskipun Starlink sudah memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, untuk menjaga dan memastikan industri telekomunikasi nasional dapat terjaga, Agung meminta agar nantinya dalam melakukan penjualan produknya, Starlink harus melalui penyelenggara jasa telekomunikasi nasional.

“Langkah Kominfo yang terdahulu hanya memberikan izin Starlink menjual layanannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi sudah tepat. Ke depannya Starlink tinggal menambah kemitraan dengan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya yang sudah tergabung dalam APJII. Sebab penyelenggara jasa telekomunikasi sudah memiliki infrastruktur dan mengetahui karakteristik konsumen di Indonesia,”pungkas Agung.

Kemitraan dengan ISP lokal anggota APJII akan memberikan win-win solution bagi setiap pihak, dimana tanpa memerlukan izin jasa, Starlink dapat berjualan kepada pelanggan melalui ISP lokal dan memberikan benefit bagi kedua belah pihak tanpa perlu memperhatikan komitmen perizinan jasa yang harus dipenuhi oleh Starlink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *